Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Barat mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Barat menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan di bidang ;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang n;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ;
  • pelaksanaan administrasi dinas di bidang ;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.